TAWURAN SMA 6 VS SMA 70 : Perkelahian Pelajar Di
Bulungan Sudah Jadi Tradisi, Mengapa?
JAKARTA:
Masih ingat Gilang Perdana? Pelajar SMA 6 yang sangat bangga telah memukuli
wartawan Trans7 Oktaviardi. Itu terjadi saat Oktaviardi meliput tawuran pelajar
SMA 6 melawan SMA 70 pada September 2011.
Dan
pada Senin kemarin, 24 September 2012, tawuran antarpelajar SMA kembali pecah
di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Pesertanya lagi-lagi para siswa
dari SMA 6 dan SMA 70. Seorang pelajar SMA 6 bernama Alawy Yusianto Putra,
meninggal sebagai korban. Tiga orang lagi luka-luka.
Perkelahian
siswa SMA 6 dan SMA 70 sudah berjalan cukup lama dari generasi ke generasi.
Kedua institusi pendidikan itu sebenarnya termasuk sekolah favorit.
Pada
5 Oktober 1981, di kawasan Bulungan ada tiga SMA yaitu 6, 9 dan 11. Ketika itu
terjadi sering terjadi tawuran antara siswa SMA 7 dan SMA 9. Untuk meredakan
aksi kekerasan itu, kemudian kedua sekolah digabung menjadi SMA 70.
Sejak
itu, perkelahian antarapelajar di seputaran Bulungan menjadi reda. Era 1990-an,
perkelahian bergeser ke wilayah lain di Jakarta danpinggiran ibukota, biasanya
melibatkan pelajar STM dan sekolah swasta.
Entah
mengapa, setelah era 2000-an, muncul lagi tradisi tawuran di seputaran Bulungan
yang melibatkan SMA 6 dan SMA 70, bahkan sampai menelan korban meninggal.
Pembicaraan tentang kekerasan di kalangan pelajar tersebut menjadi pembicaraan
yang cukup hangat di media massa dan jejaring sosial.
Sebagaimana
diberitakan Solopos.com sebelumnya polisi mengungkapkan terduga pelaku
pembacokan siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra, adalah FT, siswa SMAN 70, yang
memiliki catatan kriminal dan dua kali tidak naik kelas meskipun sekolahnya
kategori unggulan.
Kasat
Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan mengatakan kepolisian tengah
mengejar FT yang diduga kabur setelah melakukan pembacokan Awaly. Namun, polisi
telah mengamankan barang bukti tindakan kriminal tersebut.
“Yang
diduga pelaku berinisial FT, itu umurnya sudah dewasa dan dua kali tidak naik
kelas,” ujarnya kepada pers di Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Dia
mengungkapkan FT memiliki catatan kriminal yang mengakibatkan korban meninggal
dunia. Menurutnya, FT pernah disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
bersama-sama dan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban
meninggal dunia.
Namun,
dalam kasus tersebut FT lolos dari jerat hukum. Anehnya pelapor mencabut
tuntutan kepada FT. Tak ada penjelasan kenapa pelapor melakukan pencabutan
tuntutan. “Cuma pelapornya mencabut laporan dan gugatannya,” kata Hermawan.
Kali
ini FT kemungkinan dikenai tuntutan yang hampir sama, yakni pasal 170 KUHP ayat
2 dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu, pasal 351 ayat 3 karena
menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 338
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saksi
yang lihat pembunuhan itu cuma 1 orang, tidak terlihat orang lain yang memukul
korban. Makanya pasal 338 yang dimasukkan. Kalau pasal 170 itu kan bersama,”
terangnya.
Perkelahian
antara siswa SMAN 6 dan SMAN 70 Jakarta pecah di kawasan Bulungan, Jakarta
Selatan, Senin (24/9/2012). Tawuran itu menyebabkan Alawy, 15, siswa SMAN 6
kelas X, tewas akibat luka sabetan benda tajam di bagian dada.
Padahal
Alawy tidak melakukan tawuran. Dia tengah makan di sekitar lokasi. Pada saat
kejadian, dia mencoba menyelamatkan diri bersama temannya. Namun, siyalnya
siswa belia itu terjatuh dan ditebas oleh FT.
Polisi
saat ini masih memburu FT yang diduga kabur setelah melakukan pembacokan.
Namun, polisi telah mengamankan golok yang diduga dipakai melakukan pembacokan.
“Pelaku
sampai sekarang belum ketangkap. Posisi dia di mana, itu belum diketahui.
Sekarang polisi sedang memburu pelaku,” kata Hermawan.
Apabila FT pernah melakukan
tindakan kriminal dan tidak naik kelas, tentu kontradiksi dengan status SMAN 70
yang berstatus sekolah unggulan. Pasalnya siswa apabila tak naik kelas sekali
bakal diminta keluar, sesuai dengan perjanjian awal masuk sekolah.(SOLOPOS/api)
Sumber : www.bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar